Artikel

Asas Pembagian Kekuasaan

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas pembagian kekuasaan.

 

Pembagian kekuasaan horizontal:

  • Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menerangkan tentang kekuasaan konstitusi yang berbunyi:

“Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

  • Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menerangkan tentang kekuasaan eksekutif yang berbunyi:

“Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”

  • Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menerangkan tentang kekuasaan legislatif yang berbunyi:

“Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

  • Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menerangkan tentang kekuasaan yudikatif yang berbunyi:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”

  • Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945 menerangkan tentang kekuasaan eksaminatif
  • Pasal 23 D UUD 1945 menerangkan tentang kekuasaan moneter

 

Pembagian kekuasaan vertical:

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Contoh tingkatan pembagian kekuasaan vertikal di Indonesia, mulai dari tingkat paling bawah hingga yang teratas:

  • Rukun Tetangga (RT)
  • Rukun Warga (RW)
  • Pedukuhan
  • Kelurahan
  • Kecamatan
  • Kabupaten/Kota
  • Provinsi
  • Kabinet/Kementerian
  • Presiden

 

Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang- undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
  • Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

 

Sementara menurut Montesquieu, kekuasaan negara juga dibagi tiga macam yaitu:

  • Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  • Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

tirto.id

kompas.com

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi