Artikel

Asas Non Diskriminatif

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Asas Non Diskriminatif.

 

Asas ini mempunyai arti bahwa pejabat administrasi negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap berbagai hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, maupun golongan.

 

Asas non diskriminatif diatur dalam beberapa peraturan yaitu:

  • Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

“Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.

 

  • Pasal 21 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

“Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung”.

 

  • Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 

 

 

 

Referensi:

satuhukum.com

osf.io

repository.umy.ac.id

legalstudies71.blogspot.com

heylawedu.id

civicsedu.blogspot.com

peraturan.bpk.go.id

dpr.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi