Artikel

Asas Negara Hukum

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas negara hukum.

 

Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :

“Negara Indonesia adalah negara hukum  dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.

 

Negara hukum mempunyai unsur atau ciri sebagai berikut:

  1. Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
  2. Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
  3. Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
  4. Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
  5. Adanya pembagian kekuasaan Negara.

 

Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum ‘rechtsstaat’ ada empat elemen penting, yaitu:

  1. Perlindungan hak asasi manusia.
  2. Pembagian kekuasaan.
  3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
  4. Peradilan tata usaha Negara.

 

Sedangkan A.V. Dicey, Negara Hukum “The Rule of Law” ada tiga ciri penting, yaitu:

  1. Supremacy of Law.
  2. Equality before the law.
  3. Due Process of Law.

 

Prinsip penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists”, yaitu:

  1. Negara harus tunduk pada hukum.
  2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
  3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

bantuanhukum-sbm.com

heylawedu.id

pn-gunungsitoli.go.id

idnhukum.online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi