Artikel
Asas Negara Hukum
Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa :
“Negara Indonesia adalah negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Negara hukum mempunyai unsur atau ciri sebagai berikut:
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya Undang-Undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
- Adanya pembagian kekuasaan Negara.
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum ‘rechtsstaat’ ada empat elemen penting, yaitu:
- Perlindungan hak asasi manusia.
- Pembagian kekuasaan.
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
- Peradilan tata usaha Negara.
Sedangkan A.V. Dicey, Negara Hukum “The Rule of Law” ada tiga ciri penting, yaitu:
- Supremacy of Law.
- Equality before the law.
- Due Process of Law.
Prinsip penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists”, yaitu:
- Negara harus tunduk pada hukum.
- Pemerintah menghormati hak-hak individu.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Referensi:
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
heylawedu.id
pn-gunungsitoli.go.id
idnhukum.online