Artikel
Asas Nasional Berdasar Hukum Adat dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Nasional Berdasar Hukum Adat.
Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 5 Undang-undang Hukum Agraria (UUPA) yang berbunyi:
“Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan, yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur yang bersandar pada hukum agama”.
Referensi:
hukumproperti.com
spi.or.id
jdih.kemenkeu.go.id
herlindahpetir.lecture.ub.ac.id