Asas Kompensasi
Asas peradilan administrasi salah satunya yaitu Asas Kompensasi.
Asas ini mempunyai arti yaitu memulihkan suatu hak sebagai pegawai negeri dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya menjadi seperti semula. Hal itu dilakukan dimana keputusannya belum disengketakan. Bisa ditempuh menggunakan cara lain seperti membayar sejumlah uang atau bentuk kompensasi lainnya dengan catatan jika tergugat tidak mungkin dikembalikan pada jabatan semula.
Beberapa definisi kompensasi dari beberapa tokoh yaitu:
– Menurut Panggabean (2002), kompensasi disebut juga dengan penghargaan atau ganjaran dan dapat didefinisikan sebagai setiap bentuk penghargaan yang diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi yang mereka berikan kepada organisasi.
– Menurut Willliam B. Werther dan Keith Davis dalam buku Hasibuan (2004) kompensasi adalah apa yang seorang pekerja terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Baik upah per jam ataupun gaji periodik didesain dan dikelola oleh bagian personalia.
– Menurut Andrew F. Sikula dalam buku Hasibuan (2009) kompensasi adalah segala sesuatu yang dikonstitusikan atau dianggap sebagai suatu balas jasa ekuivalen.
– Menurut Edy Sutrisno (2012, p. 181) Kompensasi merupakan salah satu fungsi yang penting dalam manajemen sumber daya manusia (MSDM).
– Menurut Suparyadi (2015 p. 272) Kompensasi adalah keseluruhan imbalan yang diterima oleh karyawan sebagai penghargaan atas kontribusi yang telah diberikan kepada perusahaan, baik yang bersifat finansial maupun nonfinansial.
– Menurut Hasibuan (2012, p. 118) Kompensasi adalah semua pendapatan yang berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada perusahaan.
– Menurut Sedarmayanti (2015, p. 239) kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima oleh karyawan sebagai balas jasa kerja mereka. Berdasarkan definisi yang dikemukakan diatas dapat diketahui bahwa hakekatnya pengertian kompensasi adalah imbalan/balas jasa yang diberikan oleh seorang pemberi kerja kepada seseorang penerima kerja yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan aturan lainnya.
Asas tersebut terdapat pada beberapa peraturan yaitu:
- Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
“Kompensasi adalah pemberian bantuan berupa uang dari Pemerintah kepada Warga Negara Indonesia bekas warga Provinsi Timor Timur yang berdomisili di luar Provinsi Nusa Tenggara Timur pasca jajak pendapat tahun 1999”.
- Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
“Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya”.
- Pasal 1 ayat (9) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
“Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah”.
- Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
“Kompensasi merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap pengelolaan sampah di tempat pemrosesan akhir yang berdampak negatif terhadap orang”.
Referensi:
jurnalhukum.com
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.go.id
eprints.undip.ac.id
repo.darmajaya.ac.id
pelayanan.jakarta.go.id