Asas Kewarganegaraan

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kewarganegaraan.
Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mulai berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63.
Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 pada tanggal 1 Agustus 2006 di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid Awaludin.
Status UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari:
- Pasal 20
- Pasal 21
- Pasal 26
- Pasal 27
- Pasal 28B ayat (2)
- Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4)
- Pasal 28E ayat (1)
- Pasal 28I ayat (2)
- Pasal 28J
Jenis asas kewarganegaraan yaitu:
(1) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
- Asas Ius Sanguinis
- Asas Ius Soli
(2) Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
- Asas Persamaan Hukum
- Asas Persamaan Derajat
Sementara berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan yaitu:
- Asas Ius Sanguinis
- Asas Ius Soli
- Asas Kewarganegaraan Tunggal
- Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Referensi:
jurnalhukum.com
jogloabang.com
detik.com