Artikel

Asas Kepribadian

Hukum perdata dan hukum acara perdata berlandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas kepribadian.

 

Asas kepribadian mempunyai makna yaitu seseorang hanya boleh melakukan perjanjian untuk dirinya sendiri.

 

Asas kepribadian terdapat pada beberapa  Pasal yaitu:

  • Pasal 1315 KUHPerdata

“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri”.

  • Pasal 1317 KUHPerdata
  1. Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan orang ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu.
  2. Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu.
  • Pasal 1318 KUHPerdata

“Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dan sifat persetujuan itu bahwa bukan itu maksudnya”.

  • Pasal 1340 KUHPerdata

“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317”.

  • Pasal 1338 KUHPerdata

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

 

.

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

blogmhariyanto.blogspot.com

pasalkuhp.blogspot.com

repository.untag-sby.ac.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi