Asas Kelembagaan Atau Pembentuk Yang Tepat
Pasal 5 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat’ adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang”.
Pasal 5 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan asas ‘kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat’ adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang undangan yang berwenang. Peraturan Perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com
id.wikisource.org