Artikel

Asas Kelembagaan Atau Pembentuk Yang Tepat

Pasal 5 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat’ adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang. Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang”.

 

Pasal 5 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan asas ‘kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat’ adalah bahwa setiap jenis Peraturan Perundang undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat Pembentuk Peraturan Perundang undangan yang berwenang. Peraturan Perundang undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apabila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang”.

 

 

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

peraturan.bpk.go.id

rendratopan.com

id.wikisource.org

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi