Asas Kekeluargaan

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kekeluargaan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah fundamen sistem perekonomian nassional yang berbunyi:
“…Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu pereko nomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Menurut Sofian Effendi mengemukakan tentang asas kekeluargaan sebagai berikut:
“…bahwa semangat kekeluargaan yang menjadi landasan filosofis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 selanjutnya diterjemahkan dalam setiap pasal Undang Undang Dasar 1945. Semangat kekeluargaan merupakan corak budaya bangsa Indonesia, oleh karena itu sikap, pemikiran, perilaku dan tanggungjawab seorang warga bangsa kepada kolektivitasnya berada di atas kepentingan individu…”.
Referensi:
jurnalhukum.com
dpr.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
media.neliti.com