Artikel

Asas Kekeluargaan

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kekeluargaan. Pasal  33  Undang-Undang  Dasar  Tahun  1945  adalah fundamen sistem perekonomian nassional yang berbunyi:

“…Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu pereko nomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Pasal  33  ayat  (1) UUD 1945 menegaskan bahwa:

“Perekonomian  disusun  sebagai  usaha  bersama  berdasar  atas  asas kekeluargaan.”

Menurut Sofian Effendi mengemukakan tentang asas kekeluargaan sebagai berikut:

“…bahwa semangat kekeluargaan yang menjadi landasan filosofis dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 selanjutnya diterjemahkan dalam setiap pasal Undang Undang Dasar 1945. Semangat kekeluargaan merupakan corak budaya bangsa Indonesia, oleh karena itu sikap, pemikiran, perilaku dan tanggungjawab seorang warga bangsa kepada kolektivitasnya berada di atas kepentingan individu…”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

dpr.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

media.neliti.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi