Asas Kejelasan Rumusan

Pasal 5 huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan asas ‘kejelasan rumusan’ adalah bahwa setiap Peraturan Perundang undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Pasal 5 huruf (f) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kejelasan rumusan’ adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan Peraturan Perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com