Asas Kedayagunaan Dan Kehasilgunaan

Pasal 5 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan asas ‘kedayagunaan dan kehasilgunaan’ adalah bahwa setiap Peraturan Perundang undangan dibuat karena memang benar benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Pasal 5 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kedayagunaan dan kehasilgunaan’ adalah bahwa setiap Peraturan Perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com






Informasi