Artikel

Asas Kedaulatan Rakyat

Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kedaulatan rakyat.

 

Pada proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terjadi pro dan kontra pendapat tentang gagasan kedaulatan rakyat. Hal tersebut pada akhirnya merubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang awalnya berbunyi:

“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 yang berbunyi menjadi:

“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

 

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakyat ini ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:

”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

 

Aspek Prosedural Isu dan Legislasi terkait tentang kedaulatan rakyat yaitu:

  • Kelembagaan yang melaksanakan kedaulatan rakyat – UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
  • Kedaulatan rakyat berdasarkan aspek geografis – UU tentang Pemerintahan Daerah, Pemilihan Kepala Daerah, dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Desa
  • Lembaga pengelola keadilan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat – UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Kejaksaan, dll.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

jurnalkonstitusi.mkri.id

bantuanhukum-sbm.com

pshk.or.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi