Asas Kedaulatan Rakyat
Salah satu asas yang dianut dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu asas kedaulatan rakyat.
Pada proses perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 terjadi pro dan kontra pendapat tentang gagasan kedaulatan rakyat. Hal tersebut pada akhirnya merubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang awalnya berbunyi:
“Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Kemudian diubah pada saat perubahan ketiga UUD 1945 yang berbunyi menjadi:
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX (Kemdikbud 2018) disebutkan, kedaulatan rakyat ini ditegaskan dalam kalimat pada alinea keempat:
”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”
Aspek Prosedural Isu dan Legislasi terkait tentang kedaulatan rakyat yaitu:
- Kelembagaan yang melaksanakan kedaulatan rakyat – UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- Kedaulatan rakyat berdasarkan aspek geografis – UU tentang Pemerintahan Daerah, Pemilihan Kepala Daerah, dan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU Desa
- Lembaga pengelola keadilan dalam melaksanakan kedaulatan rakyat – UU Mahkamah Agung, UU Mahkamah Konstitusi, UU Komisi Yudisial, UU Kejaksaan, dll.
Referensi:
jurnalhukum.com
jurnalkonstitusi.mkri.id
bantuanhukum-sbm.com
pshk.or.id