Artikel
Asas Kebenaran Materiil

Asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu Asas Kebenaran Materiil.
Asas kebenaran materiil (kebenaran dan kenyataan) mempunyai makna pemeriksaan dalam perkara pidana yang mempunyai visi untuk mengetahui apakah faktanya atau senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran atau kejahatan.
Pasal 183 KUHAP berhubungan dengan asas tersebut yang berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.
Referensi:
jurnalhukum.com
media.neliti.com
pasalkuhp.blogspot.com