Asas Kebangsaan

Pasal 6 ayat (1) huruf (c) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kebangsaan’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 2 huruf (c) Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yaitu Penanganan Konflik mencerminkan asas yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas kebangsaan’ adalah bahwa Penanganan Konflik harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik dengan tetap memelihara prinsip negara kesatuan Republik Indonesia”.
Referensi:
flevin.com
komnasham.go.id
id.wikisource.org
rendratopan.com