Artikel

Asas Keadilan

Banyak Pasal yang menjelaskan tentang asas keadilan yaitu:

  • Pasal 58 huruf (j) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pengganti UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah bahwa setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara”.

  • Pasal 2 huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah memberikan jaminan penggantian yang layak kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah sehingga mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik”.

  • Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif dan keseimbangan antara hak dan kewajiban”.

  • Penjelasan Pasal 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang berbunyi:

Asas keadilan berarti penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau”.

  • Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berbunyi:

“Materi muatan peraturan perundang-undangan mengandung asas keadilan”.

  • Pasal 2 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsional, patut, benar, baik, dan tertib”.

  • Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang berbunyi:

“Yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga Negara”.

 

 

 

 

 

Referensi:

pemerintah.net

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

jamsosindonesia.com

dpr.go.id

rendratopan.com

flevin.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi