Artikel

Asas Ius Soli

Ius soli berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah, atau daerah.

UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menjelaskan bahwa Indonesia menganut 4 (empat) asas umum salah satunya yaitu asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdsasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

UU tersebut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda (bipatride) yang diberikan kepada anak dalam UU ini merupakan suatu pengecualian.

Negara penganut asas ius soli yaitu:

  1. Australia
  2. Argentina
  3. Brazil
  4. Jamaika
  5. Kanada
  6. Meksiko
  7. Amerika Serikat

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

change.org

id.wikisource.org

petaknorma.com

kemlu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi