Asas In Dubio Pro Reo

Asas in dubio pro reo berasal dari bahasa Latin. Dalam bahasa Inggris disebut “When in doubt, for the accused”. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). In dubio pro reo adalah intepretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles.
Menurut kamus hukum yang ditulis Simorangkir et.al. (hlm. 73), frasa in dubio pro reo diartikan sebagai “jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa”.
Ada pasal yang berkaitan dengan asas in dubio pro reo yaitu:
- Pasal 182 ayat (6) KUHAP:
“Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Putusan diambil dengan suara terbanyak;
- Jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh, putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.”
- Pasal 183 KUHAP:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Referensi:
pn-wamena.go.id
pn-meulaboh.go.id
putusan3.mahkamahagung.go.id
yuridis.id