Asas Harus Hadirnya Terdakwa

Asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu Asas Harus Hadirnya Terdakwa.
Beberapa Pasal yang berhubungan dengan asas tersebut yaitu:
– Pasal 154 ayat (1) dan (6) KUHAP
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya.
– Pasal 196 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
“Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal undang-undang ini menentukan lain”.
– Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
“Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain”.
Referensi:
jurnalhukum.com
bantuanhukum-sbm.com
pasalkuhp.blogspot.com
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id