Artikel

Asas Hak Milik Berfungsi Sosial dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Hak Milik Berfungsi Sosial.

 

Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

hukumproperti.com

media.neliti.com

menuruthukum.com

herlindahpetir.lecture.ub.ac.id

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi