Asas Ekonomis dan Efisian dalam Hukum Pajak

Asas yang berlaku dalam hukum pajak salah satunya yaitu Asas Ekonomis dan Efisian.
Hal ini juga diterangkan oleh Miyasto yang menurutnya bahwa asas-asas perpajakan itu salah satunya meliputi Asas Efisiensi.
Selain itu asas ini juga dikemukakan oleh Adam Smith dalam bukunya yang berjudul “Wealth of Nations” tentang pemungutan pajak.
Asas ini juga bisa diartikan sebagai pajak akan dipungut untuk membangun berbagai sarana bagi kepentingan masyarakat yang kurang mampu dari segi ekonomi dan dengan biaya pungutan yang serendah-rendahnya.
Hal ini menjadikan pemungutan pajak wajib dilakukan secara tepat dan benar. Maka dari itu asas ini bisa menjadi patokan. Dimana pemungutan pajak tersebut tidak akan lebih besar dari hasil pemungutan pajak. Tujuannya tidak lain adalah untuk tercapainya pungutan pajak yang sesuai.
Referensi:
jurnalhukum.com
abdulkadir.blog.uma.ac.id
pajakku.com