Artikel

Asas Diskresi (Freis Ermessen)

Asas dalam hukum administrasi Negara salah satunya yaitu Asas Diskresi (Freis Ermessen).

 

Asas tersebut memberikan kebebasan kepada seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil suatu keputusan yang berdasarkan pendapatnya sendiri. Selama hal itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Asas ini juga memberikan konsekuensi pada setiap pejabat administrasi Negara yaitu tidak boleh menolak untuk mengambil keputusan. Berlaku jika ada warga masyarakat yang mengajukan permohonan dengan alasan tidak ada peraturan yang mengaturnya. Asas diskresi ada dua yaitu:

– diskresi terikat adalah kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil suatu keputusan. Caranya yaitu menentukan pilihan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

– diskresi bebas adalah kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil suatu keputusan. Caranya yaitu membentuk keputusan baru. Hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Asas ini terdapat pada Pasal 1 ayat (9) Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan”.

 

Kemudian pada Pasal 24 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

“Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:

  1. sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
  2. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. sesuai dengan AUPB;
  4. berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
  5. tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
  6. dilakukan dengan iktikad baik”.

 

 

 

 

 

Referensi:

satuhukum.com

osf.io

repository.umy.ac.id

legalstudies71.blogspot.com

heylawedu.id

djppr.kemenkeu.go.id

peraturan.bpk.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi