Artikel

Asas Dikuasai oleh Negara dalam Hukum Agraria

Hukum Agraria di Indonesia dilandasi oleh beberapa asas salah satunya adalah Asas Dikuasai oleh Negara.

 

Peraturan yang berhubungan dengan asas ini yaitu:

  • Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

 

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

“Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

hukumproperti.com

dpr.go.id

bphn.go.id

media.neliti.com

menuruthukum.com

herlindahpetir.lecture.ub.ac.id

jdih.kemenkeu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi