Artikel

Asas Dekonsentrasi

Asas dekonsentrasi adalah asas dimana urusan pemerintah pusat yang tidak dapat diserahkan kepada pemerintah daerah dilakukan oleh perangkat pemerintah pusat di daerah yang bersangkutan.

Penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terdapat  pada Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (PP 7/2008).

Selain itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagai pedoman dalam pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam:

  1. Pasal 20 ayat (2), Pasal 92 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,

UU No. 5/74 tentang UU Pemerintahan Di Daerah menjelaskan tentang sejarah PEMDA di Indonesia melalui dekonsentrasi yaitu:

  1. Pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada aparatnya di daerah. Ex : Masalah Pendidikan (SD)
  2. Wujudnya adalah adanya Pemerintah Pusat di daerah dengan adanya Kanwil
  3. Pemerintahannya :
  4. Pemda
  5. Pemerintah Pusat di daerah

Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu:

  1. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah
  3. Terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintahan dan antarpemerintahan di daerah
  4. Teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah
  5. Tercapainya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat
  6. Terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam system administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Referensi:

jdih.kemenkeu.go.id

sumsel.bpk.go.id

jurnalhukum.com

hukumsetda.bulelengkab.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi