Asas Dapat Dilaksanakan
Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan asas ‘dapat dilaksanakan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang undangan harus memperhitungkan efektifitas Peraturan Perundang undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis.”.
Pasal 5 huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘asas dapat dilaksanakan’ adalah bahwa setiap Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.”.
Referensi:
jdih.kemenkeu.go.id
peraturan.bpk.go.id
rendratopan.com