Asas Bipatride (Asas Kewarganegaraan Ganda)

Bipatride berasal dari kata bi yang artinya dua dan patride artinya kewarganegaraan. Jadi, Bipatride adalah orang-orang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap (ganda).
Dalam Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 dengan tegas menyatakan “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
UUD NRI Tahun 1945 menjelaskan hal terpenting adalah tidak boleh apatride (tanpa kewarganegaraan), tapi bisa bipatride (kewarganegaraan ganda). Hal tersebut tidak diharuskan dan juga tidak dilarang. Meski pada dasarnya Negara Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Dalam sejarahnya bipatride (kewarganegaraan ganda) pernah terjadi pada saat UU No. 3/1946 yang telah dirubah sebanyak dua kali berlaku. Kemudian UU No. 62/1958 ini tidak menghendaki adanya bipatride sehingga digantikan oleh UU No. 12/2006 karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia secara filosofis, yuridis dan sosiologis.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang asas bipatride (asas kewarganegaraan ganda) dijelaskan dalam Pasal:
- Pasal 4 huruf c
- Pasal 4 huruf d
- Pasal 4 huruf h
- Pasal 4 huruf l
- Pasal 5
Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah berusia 18 tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.
UU No. 62 Tahun 1958 pasal 7 ada untuk mencegah bipatride yaitu:
“Seorang perempuan asing kawin dengan laki-laki WNI bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan catatan dan syarat dia harus meninggalkan kewarganegaraan asalnya.”
Referensi:
kotabumi.imigrasi.go.id
e-jurnal.lppmunsera.org
ejournal.balitbangham.go.id
passinggrade.co.id