Asas Bantuan Hukum
Asas dalam hukum pidana dan hukum acara pidana salah satunya yaitu Asas Bantuan Hukum.
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang berbunyi:
“Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum”.
Beberapa peraturan yang berhubungan dengan asas tersebut yaitu:
- Pasal 54 KUHAP
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.
- Pasal 55 KUHAP
“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya”.
- Pasal 56 KUHAP
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Referensi:
jurnalhukum.com
pasalkuhp.blogspot.com
bphn.go.id
pn-banyuwangi.go.id