Asas Apatride (Asas Tanpa Kewarganegaraan)

Apatride berasal dari kata a yang artinya tidak dan patride yang artinya kewarganegaraan. Jadi menurut istilah, Apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
Pasal 1 dalam hukum internasional merujuk pada orang tanpa kewarganegaraan yaitu:
“Yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh Negara manapun dalam pelaksanaan hukum Negara tersebut”.
Orang-orang tanpa kewarganegaraan di Indonesia yaitu:
- Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
- Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
- Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang – undang tahun 2006.
- Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia. Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
Dalam Konvensi 1951 yang telah disahkan, menjelaskan tentang Orang tanpa kewarganegaraan yang termasuk sebagai pengungsi berhak akan perlindungan internasional dengan status pengungsi. Sementara yang bukan pengungsi mendapat perlindungan internasional dalam konvensi 1954 yang juga telah disahkan.
Untungnya di Indonesia ada hukum yang memberi jaminan terhadap orang tanpa kewarganegaraan. Hal terpenting tersebut dimuat dalam UUD NRI Tahun 1945 yaitu tidak boleh apatride (tanpa kewarganegaraan) dan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
UU No. 62 Tahun 1958 pasal (10) huruf (f) ada untuk mencegah apatride yaitu:
“Anak yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak ketahui adalah warga negara Indonesia.”
Referensi:
unhcr.org
ejournal.balitbangham.go.id
passinggrade.co.id