Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (sollen).
Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Maka dari itu apa pun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.
Para ahli penganut aliran ini bersikap berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan tersebut terhadap suatu kekuasaan. Dimana kekuasaan ini menciptakan hukum tertulis. Mereka juga menganggap bahwa kekuasaan merupakan sumber serta kekuasaan merupakan hukum.
Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:
- Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin
- Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Referensi:
jurnalhukum.com
redlineindonesia.org
kawanhukum.id
jamalwiwoho.com
erisamdyprayatna.com
bimoadiwicaksono.blogspot.com