Aliran Hukum Positif Analitis Menurut John Austin
John Austin adalah seorang ahli teori hukum Inggris, yang secara anumerta mempengaruhi hukum Inggris dan Amerika dengan pendekatan analitis terhadap yurisprudensi dan teori positivisme hukum. Ia lahir pada tanggal 3 Maret 1790 dan wafat pada tanggal 1 Desember 1859.
Menurut John Austin yang menyatakan bahwa hukum merupakan sebuah perintah dari sang penguasa negara. Pada hakikatnya hukum mempunyai posisi yang berada dalam unsur perintah tersebut.
Ia memiliki sudut pandang tentang hukum yang dilihatnya sebagai suatu sistem tetap, logis serta tertutup. Ia juga berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hukum adalah suatu perintah diperuntukan untuk seseorang atau beberapa orang secara wajib. Selain itu, Ia juga menambahkan bahwa hukum dan perintah tadi berasal dari atasan (superior) dan mengikat atau mewajibkan bawahan (inferior).
Bisa dibilang bahwa pihak atasan (superior) ini mewajibkan pihak bawahan (inferior) untuk mentaati perintahnya secara memaksa. Tak heran jika hal ini membuat John Austin memandang hukum dari dua sisi. Contohnya dari sisi negatif yaitu peritah yang memaksa. Sementara sisi positifnya adalah perintah yang bijaksana serta adil.
Hukum yang Ia kemukakan pun dibagi menjadi dua macam. Pertama yaitu hukum dari Tuhan yang diperuntukan untuk manusia. Kedua yaitu hukum dari manusia yang diperuntukan untuk manusia lainnya.
Terdapat empat unsur Aliran Hukum Positif Analitis Menurut John Austin yaitu:
- perintah (command)
- sanksi (sanction)
- kewajiban (duty)
- kedaulatan (sovereignty).
Referensi:
en.wikipedia.org
jurnalhukum.com
redlineindonesia.org
kawanhukum.id
jamalwiwoho.com
erisamdyprayatna.com
bimoadiwicaksono.blogspot.com