Artikel

Akhir Masa Demokrasi Parlementer

Akhir Masa Demokrasi Parlementer yaitu karena berbagai faktor sebagai berikut ini:

  1. Ketidakmampuan partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsesus mengenai dasar negara untuk Undang-Undang Dasar (UUD) baru
  2. Adanya dominasi politik aliran yang nantinya akan menimbulkan konflik diberbagai daerah sehingga menggangu kestabilan politik pemerintahan pada masa itu
  3. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah membedakan dengan tegas kedudukan masyarakat secara langsung untuk tidak mendukung dalam berlangsungnya demokrasi tersebut.
  4. Konsepsi gotong royong yang tujuannya melibatkan semua kekuatan politik termasuk Partai Komunis Indonesia (PKI) yang akhirnya ditentang secara kuat oleh sejumlah partai politik terutama dari Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI).

 

Hal ini juga yang telah dikemukakan oleh para ahli di berbagai artikel sebelumnya. Maka dari itu Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarno selaku Presiden pertama Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 sebagai bukti untuk mengakhiri masa demokrasi parlementer. Isinya yaitu bisa dilihat pada gambar dibawah ini:

Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959

Sekian penjelasan mengenai Akhir Masa Demokrasi Parlementer dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

kids.grid.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya:

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi