Artikel

Actor Sequitor Forum Rei

Hukum perdata dan hukum acara perdata dilandaskan pada beberapa asas salah satunya yaitu asas actor sequitir forum rei.

Asas tersebut digariskan dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa:

“Tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang pengadilan negeri, harus diajukan dengan surat permintaan (surat gugatan) yang ditandatangan oleh penggugat, atau oleh wakilnya menurut Pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di tempat diam si tergugat, atau jika tempat diamnya tidak diketahui, kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang sebenamya.”

Ketentuan ini telah diatur pada pasal 118 ayat (3) HIR Kalimat terakhir, yaitu:

“Jika tidak diketahui tempat diam si tergugat dan tempat tinggalnya yang sebenarnya, atau jika tidak dikenal orangnya, maka tuntutan itu diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang penggugat, atau kalau tuntutan itu tentang barang tetap, diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak barang tersebut.”

Pasal 118 ayat (4) HIR juga sebenarnya telah menentukan bahwa:

“Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugatan itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak kedudukan yang dipilih itu”.

Hal yang sama juga ada pada Pasal 99 ayat (16) Rv yang menentukan bahwa:

“ jika ada tempat tinggal pilihan, dihadapan hakim ditempat tinggal pilihan itu atau dihadapan hakim ditempat nyata tinggal tergugat, atas pilihan penggugat”.

Kemudian ada dalam Pasal 142 ayat (5) RBg yang sejalan dengan Pasal 99 ayat (8) dan (9) Rv. Dimana Pasal 142 ayat (5) RBg yang berbunyi:

“Dalam gugatannya mengenai barang tetap maka gugatan diajukan kepada ketua pengadilan negeri di wilayah letak barang tetap tersebut, jika barang tetap itu terletak di dalam wilayah hukum beberapa pengadilan negeri, gugatan diajukan kepada salah satu ketua pengadilan negeri tersebut atas pilihan penggugat”.

Penerapan asas actor sequitor forum rei apabila objek sengketa benda bergerak dan tuntutan ganti kerugian atas perbuatan melawan hukum, dalam Rv hal itu disebut dengan tegas pada Pasal 99 ayat (1) yang berbunyi:

“Seorang tergugat dalam perkara pribadi yang murni mengenai benda-benda bergerak dituntut di hadapan hakim di tempat tinggalnya”.

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

lsc.bphn.go.id

hukumindo.com

kennywiston.com

bphn.go.id

hukumacaraperdata.com

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi