Artikel

Dasar Hukum Pembinaan Koperasi Syari’ah

Oleh : Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H (Ketua DPC PERADI Tasikmalaya)

Sebagai salah satu bentuk perlindungan negara terhadap warganya adalah memberikan pelayanan hukum terhadap subjek hukum yang bersifat individual (natuuralijkpersoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) (R. Hadhikusuma dan Sumantoro: 1996).. Salah satu bentuk pelayanan negara terhadap koperasi syariah sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 60 Undang-undang No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian menyebutkan bahwa, “Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta pemasyarakatan Koperasi”. Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan dan perlindungan kepada Koperasi. Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi ,pemerintah melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
  2. Mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
  3. Memberikan kemudahan untuk memperkokoh pemodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
  4.  Membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi;
  5. Memberikan bantuan konsultasi guna menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.

Koperasi syariah atau juga disebut sebagai Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi memperoleh bimbingan dan pembinaan teknis usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 11/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Hal tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi Primer atau Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah kabupaten atau kota dilakukan oleh Bupati atau Walikota;
  2. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi Primer atau Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi dilakukan oleh gubernur;3) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USPPS) Koperasi Primer atau Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi dilakukan oleh Menteri.

Sumber Bacaan:

  • Burhanudin, Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia, UIN-Maliki Press, Malang, 2013
  • R. Hadhikusuma dan Sumantoro, (1996), PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan: Bentuk bentuk Perusahaan yang berlaku di Indonesia
  • Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia No. 11/M.KUKM/XII/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi