Apa Yang Harus Dilakukan Jika Polisi Tidak Menindaklanjuti Perkara?
Pertanyaan :
Apakah boleh kita mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan terkait kasus yang kita laporkan ke pihak kepolisian namun tidak diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun terhadap korban? (Dian)
Jawaban :
Pengertian praperadilan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah sebagai berikut:
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur undang-undang ini, tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Apabila Anda mengajukan permohonan praperadilan dengan dasar “kasus tidak diproses selama satu tahun”, maka dapat kami sampaikan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP. Lebih lanjut tentang praperadilan diuraikan dalam KUHAP pada Bab X Bagian Kesatu tentang Praperadilan, Pasal 77 – Pasal 83 KUHAP.
Namun bila diperkenankan, kami akan memberikan saran kepada Anda untuk menghadapi permasalahan hukum terkait tidak diprosesnya laporan ke pihak kepolisian, sebagai berikut:
Pertama, pastikan Anda sebagai pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
Merujuk Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”), penyidikan dilakukan dengan dasar:
1.Laporan polisi; dan
2. Surat Perintah Penyidikan.
Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, korban/pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
Selain itu, sebagai pelapor kami sarankan Anda untuk mengetahui benar nama penyidik pada instansi kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara Anda. Sebab tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait menangani perkara Anda.
Apabila Anda tidak juga memperoleh informasi terkait proses penyidikan terhadap laporan polisi yang telah dibuat, maka Anda sebagai pelapor dapat meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”).
Dasar hukum terkait perolehan SP2HP antara lain diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.
Bahkan mengacu pada Pasal 10 ayat (5) Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP.
Pasal 11 ayat (2) Perkap 21/2011 kemudian menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Dalam laman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) milik Polri, dijelaskan bahwa SP2HP pertama kali diberikan pada saat setelah mengeluarkan surat perintah penyidikan dalam waktu tiga hari laporan polisi dibuat. Lebih lanjut, waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk masing-masing kategori kasus adalah:
Kasus ringan, SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30
Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60.
Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke 90.
Kasus sangat sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-20, hari ke-40, hari ke-60, hari ke-80, hari ke-100, dan hari ke-120.
Pihak Badan Reserse Kriminal Polri juga memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak pelapor/pengadu dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data berupa:
nomor LP;
nama lengkap pelapor;
tanggal lahir pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian terkait atau mengaksesnya secara online.
Apabila laporan polisi yang telah Anda buat ternyata telah dihentikan penyidikannya dan Anda merasa keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri setempat.
Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang selengkapnya berbunyi:
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 kemudian menegaskan bahwa frasa “pihak ketiga yang berkepentingan” yang dimaksud termasuk saksi korban atau pelapor, lembaga swadaya masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (hal. 36).
Sebelum terdapat penghentian penyidikan yang diinformasikan oleh penyidik kepada Anda sebagai pelapor melalui SP2HP, maka selama itu Anda tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Dengan kata lain, permohonan praperadilan dapat Anda ajukan ketika proses penyidikan telah benar-benar dihentikan sebagaimana telah kami jelaskan.
Seluruh informasi hukum yang ada di FB LBHS disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan;
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012.
Referensi:
Layanan SP2HP Online, diakses pada 5 Maret 2020, pukul 14.00 WIB;
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), diakses pada 5 Maret 2020, pukul 13.50 WIB.
[1] Pasal 13 ayat (3) & Pasal 14 ayat (1) Perkap 6/2019
sumber; Hukum Online
Selamat sore. Mojon maaf terlebih dahulu, bagaimana kalau Polisi daerah tidak mau menerima laporan, seorang warga negara, kemana warga negara tersebut melaporkan perbuatan polda tersebut, karena laporan ter sebut juga melibatkan polisi daerah tersebut. Terima kasih sebelum, saya menunggu jawabannya
Selamat siang..brapa lama kah polisi menanganin kasus penganiayaan ringan?Karna kasus anak saya sudah 1 BLN ini belum ada kabar atau pangilan dari pihak Polsek utk perkembangan selanjutnya.trmksh mohon di bantu utk jawabnya.