Artikel
Modal Mendirikan Koperasi Syariah
Ini yang membedakan antara koperasi dan bukan koperasi. Modal awal harus dari simpanan anggota. Besaran modal awal KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) berbeda dengan USPPS (Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah).
Modal awal KSPPS
- Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah wakil dalam kabupaten atau kota ditetapkan paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Kebebasan wilayah kabupaten atau kota dalam 1 (satu) daerah provinsi ditetapkan paling sedikit Rp75.000.000,00 (Tujuh puluh lima juta rupiah); dan
- Modal awal usaha KSPPS Primer dengan wilayah Asosiasi lintas provinsi ditetapkan paling sedikit Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
BACA : Cara Mendirikan Koperasi Syariah dan Syarat-syaratnya
Ada beberapa langkah yang hasus dilakukan dalam mendirikan Koperasi Syariah atau KSPPS berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 yaitu:
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai persyaratan
- Membuat pertemuan pembentukan koperasi dibuktikan dengan berita acara dan dihadiri notaris
- Menentukan nama koperasi. Saat ini dalam membuat koperasi, notaris akan membooking nama di sistem pendirian koperasi. Sebaiknya disiapkan lebih dari satu nama yang terdiri dari 3 kata. Jika nama yang dipilih sudah digunakan, maka notaris harus meminta kembali pada sistem dan itu membutuhkan waktu 7 hari (Permen Nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembianaan Koperasi)
- melakukan pembayaran ke notaris. Saat ini biaya mendirikan koperasi adalah Rp 2.500.000
- Menunggu verivikasi dari Kementrian Koperasi dengan jangka waktu maksimal 3 bulan
- Membuat laporan ke Dinas Koperasi setempat (tingkat Provinsi atau Kabupaten / Kota).
- Membuat ijin operasi usaha simpan pinjam ke Dinas / Badan Pelayanan Satu Atap serta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK (Pasal 9 Undang-undang No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Setelah semua prosedur dilalui, maka koperasi sudah dapat menjalankan kegiatan operasional baik dalam baitul maal, maupun baitul tamwil.
BACA : Cara Mendirikan Koperasi Syariah dan Syarat-syaratnya