Tanya Jawab : Belum PKPA, Apakah Boleh Magang di Kantor Advokat?
PERTANYAAN :
Saya mahasiswa yang mengambil jurusan hukum, nantinya saya berminat menjadi seorang advokat/pengacara. Apakah saya bisa magang di kantor advokat atau DPC Peradi selagi masih kuliah? (Rijwan)
JAWABAN :
Untuk menjadi seorang advokat atau pengacara, dijelaskan menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 95/2016”) yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.
Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat, yang kemudian salinan surat keputusan pengangkatannya disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.
-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
-
lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Dapat kita simpulkan bahwa kantor advokat menerima calon advokat yang akan melakukan magang. Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dijelaskan tujuan dari magang adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut kantor advokat yang dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan PERADI No. 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat (“Peraturan PERADI 1/2015”) disebutkan:
Kantor Advokat yang dapat menerima magang adalah Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
- Didirikan oleh seorang atau lebih advokat yang terdaftar dalam buku daftar anggota PERADI.
- Tersedianya advokat yang dapat menjadi Advokat Pendamping untuk para Calon Advokat yang melaksanakan magang.
- Bersedia menerbitkan surat keterangan magang yang isinya menjelaskan bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat dan menerangkan jangka waktu magang Calon Advokat.
- Apabila diminta, bersedia memberikan bukti-bukti bahwa Calon Advokat telah melaksanakan magang di Kantor Advokat.
Calon advokat yang hendak menjalani magang wajib mengajukan permohonan magang kepada kantor advokat yang memenuhi persyaratan tersebut dalam Pasal 1 di atas dengan tembusan surat disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional PERADI.[2]
Adapun calon advokat yang hendak menjalani magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertempat tinggal di Indonesia;
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
4. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Advokat.
Jadi, tidak ada definisi yang jelas bagi calon advokat baik itu dalam UU Advokat maupun dalam Peraturan PERADI 1/2015. Tidak dijelaskan juga apakah calon advokat tersebut harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) dulu atau tidak.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Peraturan PERADI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.