DiskusiProbono

8 Organisasi Bantuan Hukum Membedah Masalah Akses Keadilan Masyarakat Rentan Marjinal di Tasikmalaya

Jumat, tanggal 2 Maret 2018 DPC Peradi Tasikmalaya bersama 8 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Tasikmalaya dan Ciamis menggelar diskusi Thematik. Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari delegasi OBH yaitu PBH DPC Peradi Tasikmalaya, LBH Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), LBH GP. Ansor Kabupaten Tasikmalaya, LKBH IAIC Cipasung, LBH GAT, LBH Sikap Ciamis dan LBH Janur. Thema diskusi kali ini adalah “Membedah masalah akses keadilan hukum masyarakat rentan dan marjinal di Tasikmalaya”. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor DPC Peradi Tasikmalaya ini merupakan rangkaian dari program MAJU (empowering acces to Justice) Kerjasama DPC Peradi Tasikmalaya dengan The Asia Foundation dan USAID. Diskusi thematic tersebut juga merupakan rekomendasi bersama peserta Rakor OBH yang diselenggaran pada tanggal 24 Perbruari 2018 bertempat di Hotel Harmoni Tasikmalaya.

Diskusi diawali dengan penyampaian tanggapan peserta tentang materi yang disampaikan oleh Nara Sumber serta beberapa rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakor tersebut. Dalam sesi tersebut, beberapa peserta mengingatkan kembali bahwa rekomendasi Rakor OBH Tasikmalaya tempo lalu memandang perlu membuat Jaringan OBH guna membantu kelompok masyarakat miskin, rentan dan marjinal dalam mengakses keadilan hukum. Oleh karena hal tersebut setiap peserta perwakilan OBH menyampaikan beberapa perkara yang telah di tangani serta kendala dan harapan kedepan dalam membela dan mendampingi kelompok rentan marjinal dalam mengakses keadilan.

Dalam diskusi tersebut terungkap berbagai fakta tentang masalah akses keadilan kelompok rentan dan marjinal seperti yang disampaikan oleh Teten sebagai perwakilan dari LBH GAT “Bahwa di Tasikmalaya disinyalir masih ada kelompok minoritas agama dan keyakinan yang terdiskriminasikan dihadapan hukum” kelompok tersebut seperti Jemaat Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan yang mana mereka masih kesulitan untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan seperti KTP dan Surat Nikah. Teten merasa pesimis masalah ini akan tuntas bila peraturan hukum dari tingkat pusat hingga daerah tidak memberikan ruang terbuka bagi mereka. Peserta lainya memandang hal ini tidak terjadi begitu saja, mungkin karena mereka (minoritas KBB) telah mengganggu rasa keberagamaan dan berkeyakinan kelompok mayoritas, sehingga dianggap sesat dan menyimpang dari ajaran yang sebenarnya.

Masih dalam issue minoritas kelompok berkeyakinan dan beragama (KBB), Ades sebagai perwakilan dari LBH GP. Ansor Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tentang kasus pencegahan atau tidak diberikannya izin oleh aparat berwenang untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan Thoriqoh Wahidiyah di Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya beberapa bulan yang lalu. Ades memandang hal ini sangat ironis, mengingat pencegahan atau pelarangan ini hanya berdasarkan Fatwa MUI Kota Tasikmalaya tahun 2007 yang memandang Thoriqoh Wahidiyah adalah sesat dan menyesatkan. Berdasarkan beberapa fakta tentang issue KBB ini peserta menyepakati untuk menghadirkan ahli hukum dibidangnya atau pejabat terkait untuk memberikan penjelasan, pandangan dan solusi terkait masalah tersebut.

Selain issue KBB Dafiq sebagai delegasi dari LBH Sikap Ciamis menyampaikan pandangannya terkait dengan Pemiskinan structural yang kerap terjadi di setiap Kota dan Kabupaten di Indonesia. Dapiq menyampaikan “Orang miskin bukan mereka malas bekerja tetapi ada sekian kebijakan dan implementasinya yang jelas membuat masyarakat” Contohnya seperti kaum buruh yang masih banyak tidak mendapatkan upah sesuai UMK (Upah minimal Kota/Kabupaten). Fakta lainnya disampaikan oleh perwakilan dari LBH SPP (Serikat Petani Pasundan) yang menganggap seringkali terjadi kriminalisasi terhadap aktifis reforma agraria sebagai pelaku kejahatan penjarahan dan illegal loging.

Untuk mengakhiri sesi diskusi Andi Ibnu Hadi, S.H selaku Ketua DPC Peradi Tasikmalaya menyampaikan tanggapan “Dari beberapa identifikasi yang ada perlu kiranya OBH untuk melakukan investigasi”, investigasi tersebut berguna untuk mengumpulkan beberapa bukti baik yang berupa fakta dilapangan serta kebijakan yang terkait dengan masalah tersebut, sehingga para peserta dapat memberikan pendapat hukum yang mampu dipertanggungjawabkan dalam diskusi selanjutnya yang akan diselenggarakan 2 minggu kemudian.

Related Articles

2 Comments

  1. Alhamdulillah telah lahir pejuang2 agama & bangsa,mdh2n ini murni untuk mmprjuangkan halayak masyarakat,tanpa dimuati dngn kpntingn prbdi,yg akhirnya akn mmbuahkn mnfaat mslhat untk smuanya…aaamiin..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi