Agenda

APAKAH PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL BISA DIPIDANA

Pelecehan seksual masih menjadi permasalahan sosial yang terus membayangi terutama bagi perempuan yang kerap menjadi korban. Tindak pelecehan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti di jalanan, transportasi umum dan ruang publik lainnya hingga di ranah privat seperti dalam lingkungan keluarga.

Tindakan pelecehan pada masa sekarang ini semakin meningkat dan beragam bentuknya. Pelecehan seksual tidak selalu berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat hadir dalam bentuk verbal yang kerap dikenal dengan istilah catcalling.

Fenomena Catcalling ini merujuk pada bentuk verbal atau ucapan. Pelecehan verbal merupakan suatu perbuatan seperti melontarkan kata yang bersifat porno dan mengandung unsur seksual kepada orang lain yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman dan aman. Biasanya, pelecehan seksual verbal dapat dikenali melalui tindakan seperti bersiul, berteriak, panggilan atau mengucapkan komentar yang mengarah pada orientasi seksual yang ditujukan  kepada seseorang di ruang publik tanpa persetujuan mereka.

 

Pelecehan seksual verbal menurut hukum di Indonesia

  1. Pelecehan seksual Verbal menurut KUHP

          Dalam hukum di Indonesia belum terdapat aturan yang secara tegas mengatur mengenai tindakan catcalling. Kitab Undang Hukum Pidana ( KUHP ) tidak mengenal istilah pelcehan seksual melainkan menggunakan istilah “Perbuatan Cabul”. Berikut beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dijadikan landasan hukum bagi penegak hukum untuk menjerat pelaku pelecehan seksual secara verbal, meskipun masih terdapat pro dan kontra dalam penerapannya.

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana paling lama empat bulan dua minggu atau pidana dengan paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.

dapat disimpulkan bahwa pelecehan seksual verbal merupakan tindak pidana yang memerlukan pengaturan hukum yang lebih spesifik untuk mengungkap dan menindak perbuatan tersebut. Tindakan catcalling memenuhi unsur perbuatan manusia yang disengaja, terlihat dari perilaku pelaku terhadap korban berupa ucapan atau komentar bernada seksual yang menyinggung, merendahkan, atau menimbulkan rasa tidak nyaman. Contohnya, ketika pelaku mengomentari tubuh korban dengan kata-kata yang mengandung unsur pornografi atau konotasi seksual.

  1. Pelecehan seksual verbal menurut UU TPKS

Meski sering dianggap sepele atau bahkan seringkali tidak diperhatikan dikarenakan perbuatan tersebut dilakukan secara spontan , Catcalling ini sejatinya merupakan bentuk pelecehan yang melanggar batas pribadi, merendahkan martabat, serta menimbulkan rasa tidak nyaman dan terancam  bagi korbannya.

Saat ini, pelaku catcalling dapat dijerat dengan hukuman pidana. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022, negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual. Undang-undang TIndak Pidana Kekerasan Seksual  tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang tegas dalam menindak berbagai bentuk pelecehan seksual, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

Berdasarkan Undang – Undang No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 5 “setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Pelecehan seksual verbal atau catcalling bukanlah hal sepele, melainkan tindak pidana yang melanggar norma kesusilaan dan merendahkan martabat seseorang. Meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum diatur secara tegas istilah “pelecehan seksual verbal, Namun hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih spesifik terhadap korban pelecehan seksual, termasuk yang bersifat nonfisik seperti catcalling.

Dengan demikian, catcalling tidak lagi dapat dianggap sekadar candaan atau pujian, tetapi sudah termasuk bentuk kekerasan seksual nonfisik yang memiliki konsekuensi hukum. Kesadaran masyarakat untuk menghormati sesama serta memahami batas-batas interaksi sosial perlu terus ditingkatkan, agar ruang publik menjadi lebih aman, beretika, dan bebas dari pelecehan seksual.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi