ArtikelKajianOpini

PENJARAHAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF

Indonesia tengah diguncang gelombang demonstrasi besar yang merebak sejak akhir agustus 2025. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah serta gaya hidup mewah para pejabat yang dinilai kontras derngan kondisi ekonomi masyarakat.

Demonstrasi yang awalnya berlangsung sebagai aksi penolakan kini berkembang menjadi letupan sosial berskala besar bahkan rumah pejabat-pejabat terkena dampaknya. Dalam eskalasi tersebut, rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Surya Utama atau yang dikenal dengan panggilan Uya Kuya menjadi sasaran tindakan penjarahan oleh sekelompok oknum yang merasa kecewa terhadap sikap mereka.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar Di mana batas antara hak menyampaikan pendapat di muka umum dengan tindakan pidana seperti penjarahan?

FOTO ; Rafli Firmansyah

Demonstrasi dalam Hukum Indonesia

Hak untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Untuk pelaksanaannya, hak ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 6 UU tersebut ditegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, warga negara wajib:

  • menghormati hak orang lain;
  • menghormati aturan moral dan etika;
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum;
  • serta menaati hukum yang berlaku.
Mallet, legal code and statue of justice, Law concept

Penjarahan dalam Perspektif Hukum Pidana

Penjarahan, atau tindakan mengambil barang milik orang lain dengan kekerasan atau ancaman dalam situasi kacau, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perusakan dan pengambilan barang secara bersama-sama. Beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat dikenakan, antara lain:

Pasal 363 KUHP

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  • Pencurian Ternak;
  • Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan dan bahaya perang;
  • Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orangg yang ada di situ tidak diketahui atau tidak diketahui oleh yang berhak;
  • Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih;
  • Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan perusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pasal 406 KUHP

  1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan , membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dalam praktiknya kesulitan utama yang dihadapi dalam kasus penjarahan terletak pada aspek pembuktian. Hal ini dikarenakan banyaknya pihak yang terlibat, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum dalam menentukan siapa yang mengambil barang tertentu. Meskipun demikian, sistem hukum di Indonesia juga memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice. Apabila korban bersedia memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan tuntutan hukum, maka proses pidana dapat dihentikan sesuai ketentuan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bila terbukti ada provokator atau dalang yang mengatur penjarahan, mereka dapat dijerat sebagai penghasut (Pasal 160 KUHP) atau penyuruh melakukan tindak pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP).

Kesimpulan

Penjarahan adalah tindakan pidana yang harus ditindak  sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat berhak untuk menyuarakan aspirasi tentang kecewanya terhadap kinerja pemerintahan, tetapi hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar hukum atau mengambil hak milik orang lain. Begitupun dengan para aparat dan pejabat pemerintahan tidak boleh mengalang-halangi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya serta harus menjamin keamanan para demonstran tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan jika para aparat melakukan tidakan represifitas ataupun tindakan kekerasan terhadap rakyat atau demonstran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi