Apa Itu Pos Bantuan Hukum Desa?
Oleh : Andi Ibnu Hadi, SH
(Ketua DPC Peradi Tasikmalaya)
Akhir-akhir ini Program Empowering Access to justice DPC Peradi Tasikmalaya yang didukung oleh USAID dan The Asia Foundation melaksanakan launching Pos Bantuan Hukum Desa. Banyak berbagai pihak masih bertanya-tanya tentang dasar hukum bentuk organisasi, kerangka kerja, serta manfaat Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakum Desa), bahkan ada yang menanggapi sumir karena terkesan euforia saja, tanpa menjawab subtansi persoalan kesadaran hukum masyarakat Desa.
Dalam beberapa kesempatan Ketua DPC Peradi Tasikmalaya Andi Ibnu Hadi telah memberikan penjelasan tentang Pos Bantuan Hukum Desa, “Posbakum Desa adalah lembaga kemasyarakatan Desa yang didirikan oleh masyarakat bersama pemerintahan desa guna meningkatkan akses layanan masyarakat bantuan hukum bagi masyarakat Desa”.
Lebihlanjut Andi menjelaskan, Posbakum Desa dapat di legalisasi oleh pemerintah Desa melaui SK. Kepala Desa atau oleh notaris, namun yang pasti Posbakum Desa diisi dan dijalankan oleh Paralegal yang telah mendapatkan pendidikan dan terakreditasi dari Organisasi Bantuan Hukum.
Secarategas Andi memastikan keberadaan Posbakum Desa dan Paralegal Desa yang merupakan binaan DPC Peradi Tasikmalaya akan selalu diasistensi dalam pengembangan organisasi dan penanganan perkara.
Gagasan tentang Posbakum Desa ini tidaklah tanpa dasar hukum, Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Seperti halnya dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan setidaknya Lembaga kemasyarakatan Desa terdiri dari Rukun Tetangga, Rukun Keluarga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan Lembaga Perberdayaan Masyarakat. Namun kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa ”Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”, sehingga dengan demikian maka Posbakum Desa dapat dibentuk berdasarkan kebutuhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui layanan bantuan hukum.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi DPC Peradi Tasikmalaya terhadap proses pembentukan dan keberlanjutan Posbakum Desa di lima desa percontohan di Kabupaten Tasikmalaya, masih terdapat berbagai hambatan dan tantangan.
“Hambatan yang paling signifikan untuk mengoptimalisasi kinerja Posbakum Desa adalah ketersediaan sumberdaya manusia dalam hal ini adalah Advokat yang bersedia mensedekahkan tenaga dan pikirannya untuk melakukan Pembinaan, hanya ada sekitar sepuluh advokat saja yang saat ini konsisten melakukan rintisan dan pembinaan Posbakum Desa, sementara Jumlah Desa di Kabupaten Tasikmalaya berjumlah 351 Desa.
“Jika pemerintah daerah peduli dengan kesadaran hukum masyarakat Desa gerakan ini harus ditunjang oleh kebijakan, seperti diatur dalam sebuah peraturan Daerah, yang mana ke depan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat membuat terobosan dengan membentuk Kelompok Kerja Desa Sadar Hukum dan pendamping Desa Sadar Hukum”, semua ini bertujuan untuk memastikan peningkatan kesadaran hukum Masyarakat Desa.