Artikel

Kebijakan Restorative Justice untuk Menanggulangi Tindak Pidana Medis

Oleh: H. Bambang S. Setyawan

Hukum di Indonesia mulai kehilangan pamor dan kepercayaan publik. Bahkan, keadaannya pada saat ini “lumpuh” dan telah berada pada titik nadir, kata Sunaryati Hartono. Hukum tidak mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam mengatasi masalah-masalah sosial. Sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini (hukum positif), terutama yang terkait dengan tindak pidana medis, gagal menyelesaikan masalah karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban diabaikan, masyarakat pun tidak mendapatkan manfaat apa-apa, yang terjadi justru menambahi beban negara.

Berikut tulisan lengkapnya di bawah ini….

jika halaman tidak terbuka klik tautan ini https://drive.google.com/file/d/1wxl4EKq59tHjVQmROQ3uyyOo0H0RbV8T/view?usp=sharing

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi