Kebijakan Restorative Justice untuk Menanggulangi Tindak Pidana Medis
Oleh: H. Bambang S. Setyawan
Hukum di Indonesia mulai kehilangan pamor dan kepercayaan publik. Bahkan, keadaannya pada saat ini “lumpuh” dan telah berada pada titik nadir, kata Sunaryati Hartono. Hukum tidak mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam mengatasi masalah-masalah sosial. Sistem peradilan pidana konvensional yang berlaku selama ini (hukum positif), terutama yang terkait dengan tindak pidana medis, gagal menyelesaikan masalah karena hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, sedangkan hak-hak korban diabaikan, masyarakat pun tidak mendapatkan manfaat apa-apa, yang terjadi justru menambahi beban negara.
Berikut tulisan lengkapnya di bawah ini….
jika halaman tidak terbuka klik tautan ini https://drive.google.com/file/d/1wxl4EKq59tHjVQmROQ3uyyOo0H0RbV8T/view?usp=sharing