Hukum Adat Menurut Samidjo, S.H.

Hukum Adat Menurut Samidjo, S.H. jika ingin mempelajarinya, terlebih dahulu perlu tau tentang sifat dan susunan persekutuan hidup seperti berikut ini:
a. Magis- religius Magis religius merupakan pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur beberapa sifat atau cara berpikir seperti prelogis, animisme, pantangan, ilmu ghaib dan lain-lainnya. Magis religius mempunyai unsur-unsur :
- Kepercayaan pada makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantuhantu yang menempati seluruh alam semesta.
- Kepercayaan pada kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta yang terdapat dalam peristiwa-peristiwa luar biasa, binatang yang luar biasa dan lain-lainnya
- Anggapan bahwa kekuatan saksi yang pasif itu dipergunakan sebagai magisch-kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya ghaib. Anggota-anggota masyarakat tidak dapat melepaskan diri dari suasana dan perasaan kesatuan bathin antara satu dengan yang lain, antara mereka dengan persekutuan hidupnya berikut alam sekitarnya
b. Sifat Komunal dalam hukum adat berarti bahwa kepentingan individu dalam hukum adat selalu diimbangi oleh kepentingan umum, setiap orang merasa bahwa dirinya benar-benar selaku anggota masyarkat, bukan sebagai oknum yang berdiri sendiri. Bahwa hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi dengan hak-hak umum. Hak-hak sunyektif dijalankan dengan memperhatikan fungsi sosialnya. Ia terikat kepada sesamanya; pada kepala adatnya dan kepada masyarakat. Maka lahirlah keharusan gotong royong dalam masyarakat.
c. Sifat contant (tunai) Adalah suatu pengertian bahwa dengan perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya saat berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Dengan demikian dalam hukum adat segala sesuatu yang terjadi sebelum dan sesudah timbang terima secara contant itu, adalah diluar akibat-akibat hukum. Contoh perbuatannya adalah jual lepas, perkawinan jujur, melepaskan hak atas tanah.
d. Sifat Konkrit (terang, nyata) Artinya, bahwa alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba dan diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud, diinginkan, dikehendaki atau yang akan dikerjakan, diberi wujud sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan. Contoh : panjar, dalam rangka akan melaksanakan jual beli atau memindahkan hak atas tanah.
HASIL KARYA
- Pengantar Hukum Indonesia Dalam Sistem SKS dilengkapi Satuan Acara Perkuliahan, 1985
- Ringkasan & Tanya Jawab Hukum Pidana, 1985
- Hukum Perselisihan, 1986
- Pengantar Hukum Indonesia, 1995
- Ilmu Negara, 1997
- Simposium Menuju Era Baru Gerakan KB Nasional, 2000
- Religiusitas dan budaya Madura dalam puisi D. Zawawi Imron, 2006
- Peran kepemimpinan pengasuh pondok pesantren dalam meningkatkan kinerja pengurus pondok pesantren (study kasus di pondok pesantren ainul hasan probolinggo), 2012
Sekian penjelasan mengenai Hukum Adat Menurut Samidjo, S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
repository.unp.ac.id
mahkamahagung.go.id
perpus.tasikmalayakab.go.id
books.google.co.id
library.stpn.ac.id
onesearch.id
gramedia.com
detik.com
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id