Definisi Partai Politik Menurut Drs. Sumarno A.P., S.H.

Definisi Partai Politik Menurut Drs. Sumarno A.P., S.H. dan Yeni R. Lukiswara dalam buku mereka yang berjudul ‘Pengantar Studi Ilmu Politik’ menyatakan bahwa:
“Partai Politik merupakan sekelompok manusia yang mengorganisir dirinya dalam bentuk organisasi politik yang didasarkan pada suatu ideologi, dengan maksud untuk memperoleh atau merebut suatu kekuasaan didalam pemerintah. Jadi partai politik merupakan perantara yang menghubungkan kekuatan-kekuatan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah”.
BIOGRAFI
Drs. Sumarno A.P., S.H. adalah seorang ahli hukum. Beliau merupakan lulusan Pendidikan Sarjana Publisistik, Sarjana Politik dan Sarjana Hukum. Beliau juga pernah mengikuti pendidikan jenjang karir SESPA Interdep pada tahun 1986 di Jakarta. Beliau lahir pada tanggal 25 Februari 1942 di Bandung.
PROFESI
- Pegawai negeri di Departemen Penerangan, 1 Agustus 1963.
- Sempat menduduki beberapa jabatan di tingkat kabupaten/kotamadya dan di Kanwil Deppen Propinsi Jawa Barat.
- Widyaiswara pada Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Deppen, Oktober 1995.
- Asisten dosen, 1968.
- Dosen Luar Biasa pada Fakultas Publisistik Universitas Pajajaran, 1973.
- Dosen luar biasa di beberapa Perguruan Tinggi Swasta di Bandung.
- Dekan pada Fakultas Ilmu Komunikasi universitas Islam Nusantara, 1995 – 1998.
HASIL KARYA
- Dimensi-dimensi komunikasi politik, 1989
- Pengantar Studi Ilmu Politik, 1992
- Komunikasi Politik Sebagai Suatu Pengantar
Sekian penjelasan mengenai Definisi Partai Politik Menurut Drs. Sumarno A.P., S.H. dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
opac.perpusnas.go.id
osf.io
opac-dkp.jambikota.go.id
mandarmaju.com
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi