Artikel

Pemilu Era Reformasi

Pemilu Era Reformasi dimulai pada tahun 1999. Pemilu ini mengunakan 2 (dua) dasar hukum yaitu sebagai berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
  2. Undang-Undang No 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD

 

Setelah itu terbitlah undang-undang lainya yaitu sebagai berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,
  2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD,
  3. Undang-Undang No. 23 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pemilu 2004 diselenggarakan dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) yang dimana daftar calonnya terbuka. Hal ini yang membedakan pemilu tersebut dengan pemilu sebelumnya dalam pemilihan Anggota DPR dan DPRD (termasuk didalamnya DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

 

Pada tahun 2004 dan 2009 penyelenggaraan pemilu tersebut diatur melalui ketentuan sebagai berikut ini:

  • Pasal 22E ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

“Pemilihan Umum diselengarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

  • Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945

“Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”.

 

Pemilu 2009 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April. Hal ini merupakan pemilu ketiga dimasa reformasi. Sama seperti pada pemilu 2004 sistem yang digunakan adalah perwakilan berimbang (proporsional) dengan daftar calon terbuka untuk memilih Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dasar Hukum Pemilu 2009 yaitu sebagai berikut ini:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

 

Pemilu 2014 diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih para anggota dewan legislatif dan Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini merupakan pemilu kempat dimasa reformasi. Dasar Hukum Pemilu 2009 yaitu sebagai berikut ini:

  1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
  3. Undang-Undang No. 22011 tentang Partai Politik,
  4. Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

 

 

Sekian penjelasan mengenai Pemilu Era Reformasi dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

opac.perpusnas.go.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

tatanegara.ui.ac.id

pddikti.kemdikbud.go.id

uph.edu

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi