Artikel

Ketentuan Tentang Pemilihan Umum

Ketentuan Tentang Pemilihan Umum terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu sebagai berikut ini:

1) Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah adalah perseorangan.

5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

 

 

Sekian penjelasan mengenai Ketentuan Tentang Pemilihan Umum dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

opac.perpusnas.go.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

pddikti.kemdikbud.go.id

uph.edu

paralegal.id

peraturan.bpk.go.id

jdih.kemenkeu.go.id

dpr.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi