Artikel

Prinsip Dasar Demokrasi Menurut Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid

Prinsip Dasar Demokrasi Menurut Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid dalam bukunya yang berjudul ‘Kajian Awal Birokrasi Pemerintahan dan Politik Orde Baru, 1997’ menyatakan bahwa:

“Pemerintahan demokratis adalah pemerintahan dimana kewenangan dan kekuasaan dibangun berdasarkan kesepakatan dari rakyat, adanya pemisahan kekuasaan, supremasi hukum, kesederajatan dan kebebasan, government for the people, ini berarti hasil dari semua proses pemerintahan diberikan untuk kesejahterakan rakyat”.

 

 

BIOGRAFI

Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid  adalah guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Beliau menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden sejak 25 Januari 2010. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara pada Kabinet Persatuan Nasional dan anggota DPR–RI F–BPD periode 2004–2009. Beliau meraih gelar doktor dari Universitas Hawaii, Amerika Serikat, pada tahun 1994. Setahun setelahnya beliau diangkat menjadi Rektor Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) sampai tahun 1998. Beliau juga dikenal sebagai pengamat politik. Pada tahun 2002 dan bersama Andi Mallarangeng mendirikan Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK). Beliau lahir pada tanggal 17 Desember 1949 di Gowa, Sulawesi, Indonesia.

 

 

HASIL KARYA

  1. Implementasi wawasan Nusantara, 1987
  2. Makna pemerintahan: tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan, 1996
  3. Birokrasi pemerintahan & politik Orde Baru: kajian awal, 1997
  4. Pembangunan pemerintahan Indonesia memasuki abad 21, 1997
  5. Nasionalisme dan demokrasi Indonesia: menghadapi tantangan globalisasi, 1998
  6. Pemerintahan yang amanah, 1998
  7. Penjaga hati nurani pemerintahan, 2001
  8. Menolak resentralisasi pemerintahan: draft revisi UU no 22, 1999 versi Depdagri, 2002
  9. Otonomi daerah dalam negara kesatuan, 2002
  10. Mengubah pemerintahan Indonesia: kumpulan pidato presiden Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan pada pelantikan dewan pengurus provinsi se-Indonesia, 2003
  11. Golkar & Democratization in Indonesia, 2008
  12. Challenging Central Authority: A Comparative Study of South Sulawesi and Aceh, 2010

 

 

Sekian penjelasan mengenai Prinsip Dasar Demokrasi Menurut Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.

 

 

 

 

 

Referensi:

jurnalhukum.com

suduthukum.com

bantuanhukum-sbm.com

media.neliti.com

gramedia.com

onesearch.id

slideshare.net

encyclopedia.com

books.google.co.id

osf.io

id.wikisource.org

id.wikipedia.org

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

follow DPC PERADI Tasikmalaya :

https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id

https://www.facebook.com/profile.php?id=100086263441186

https://www.youtube.com/channel/UC8l-MjQi83djMq1hV-OfrCw

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp Informasi