Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia

Rumusan Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia yaitu sebagai berikut ini:
(a) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(b) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
(c) Negara bertanggung jawab atas perlindungan, pema¬juan, penegakan, dan pemenuhan hakhak asasi manusia.
(d) Untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
Sekian penjelasan mengenai Rumusan HAM Dalam UUD Kategori Tanggung jawab Negara dan Kewajiban Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
id.wikisource.org
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi