Artikel
Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998
![Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998](https://peradi-tasikmalaya.or.id/wp-content/uploads/2023/01/DPC-PERADI-Tasikmalaya-–-Kebijakan-HAM-Dalam-Ketetapan-MPR-No.-XVII-tahun-1998.jpg)
Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 secara umum berisi tentang hal yaitu sebagai berikut ini:
- Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat,
- Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratiikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
- Penghormatan, penegakan, dan penyebarluasan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan
- Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakukan oleh suatu komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan undang-undang.
Sekian penjelasan mengenai Kebijakan HAM Dalam Ketetapan MPR No. XVII tahun 1998 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
id.wikisource.org
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id