Pengaturan HAM Dalam Konstitusi RIS 1949
![Pengaturan HAM Dalam Konstitusi RIS 1949](https://peradi-tasikmalaya.or.id/wp-content/uploads/2023/01/DPC-PERADI-Tasikmalaya-–-Pengaturan-HAM-dalam-konstitusi-RIS-1949.jpg)
Pengaturan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 terdapat 33 Pasal yaitu sebagai berikut ini:
Pasal 7
- Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap Undang-undang.
- Segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan jang sama oleh Undang-undang.
- Segala orang berhak menuntut perlindungan jang sama terhadap tiap pembelakangan dan terhadap tiap2 penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
- Setiap orang berhak mendapat bantuan-hukum jang sungguh dari hakim2 jang ditentukan untuk itu, melawan perbuatan2 jang berlawanan dengan hak2 dasar jang diperkenankan kepadanja menurut hukum.
Pasal 8
Sekalian orang jang ada didaerah Negara sama berhak menuntut perlindungan untuk diri dan harta-bendanja.
Pasal 9
- Setiap orang berhak dengan bebas bergerak dan tinggal dalam perbatasan Negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan negeri dan–djika ia warga-negara atau penduduk–kembali kesitu.
Pasal 10
Tiada seorang pun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba. Perbudakan, perdagangan-budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun jang tudjuannja kepada itu, terlarang.
Pasal 11
Tiada seorang djuapun akan disiksa ataupun diperlakukan atau dihukum setjara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina.
Pasal 12
Tiada seorang djuapun boleh ditangkap atau ditahan, selainnja atas perintah untuk itu oleh kekuasaan jang sah menurut aturan² undang-undang dalam hal² dan menurut tjara jang diterangkan dalamnja.
Pasal 13
- Setiap orang berhak, dalam persamaan jang sepenuhnja, mendapat perlakuan djudjur dalam perkaranja oleh hakim jang tak memihak, dalam hal menetapkan hak² dan kewadjiban²nja dan dalam hal menetapkan apakah suatu tuntutan hukuman jang dimadjukan terhadapnja beralasan atau tidak.
- Bertentangan dengan kemauannja tiada seorang djuapun dapat dipisahkan dari pada hakim, jang diberikan kepadanja oleh aturan hukum jang berlaku.
Pasal 14
- Setiap orang jang dituntut karena disangka melakukan sesuatu peristiwa pidana berhak dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannja dalam suatu sidang pengadilan, menurut aturan2 hukum jang berlaku, dan ia dalam sidang itu diberikan segala djaminan jang telah ditentukan dan jang perlu untuk pembelaan.
- Tiada seorang djuapun boleh dituntut untuk dihukum atau didjatuhkan hukuman, ketjuali karena suatu aturan hukum jang sudah ada dan berlaku terhadapnja.
- Apabila ada perubahan dalam aturan hukum seperti tersebut dalam ajat diatas, maka dipakailah ketentuan jang lebih baik bagi sitersangka.
Pasal 15
- Tiada suatu pelanggaran kedjahatanpun boleh diantjamkan hukuman berupa rampasan semua barang kepunjaan jang bersalah.
- Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak2 kewargaan.
Pasal 16
- Tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu-gugat.
- Mengindjak suatu pekarangan tempat kediaman atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang jang mendiaminja, hanja dibolehkan dalam hal2 jang ditetapkan dalam suatu aturan hukum jang berlaku baginja.
Pasal 17
Kemerdekaan dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat tidak boleh diganggu-gugat, selainnja dari pada atas perintah hakim atau kekuasaan lain jang telah disahkan untuk itu menurut peraturan2 undang-undang dalam hal2 jang diterangkan dalam peraturan itu.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran keinsjafan batin dan agama; hak ini meliputi pula kebebasan bertukar agama atau kejakinan, begitu pula kebebasan menganut agamanja atau kejakinannja, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik dimuka umum maupun dalam lingkungannja sendiri dengan djalan mengadjarkan, mengamalkan, beribadat, mentaati perintah dan aturan2 agama, serta dengan djalan mendidik anak2 dalam iman dan kejakinan orang tua mereka.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunjai dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 20
Hak penduduk atas kebebasan berkumpul dan berapat setjara damai diakui dan sekadar perlu didjamin dalam peraturan² undang-undang.
Pasal 21
- Setiap orang berhak dengan bebas memadjukan pengaduan kepada penguasa, baik dengan lisan ataupun dengan tertulis.
- Setiap orang berhak memadjukan permohonan kepada penguasa jang sah.
Pasal 22
- Setiap warga-negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil² jang dipilih dengan bebas menurut tjara jang ditentukan oleh undang-undang.
- Setiap warga-negara dapat diangkat dalam tiap² djabatan pemerintah. Orang asing boleh diangkat dalam djabatan² pemerintah menurut aturan² jang ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 23
Setiap warga-negara berhak dan berkewadjiban turut serta dengan sungguh dalam pertahanan kebangsaan.
Pasal 24
- Penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknja warganegara dalam sesuatu golongan rakjat.
- Perbedaan dalam kebutuhan masjarakat dan kebutuhan hukum golongan rakjat akan diperhatikan.
Pasal 25
- Setiap orang berhak mempunjai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Seorangpun tidak boleh dirampas miliknja dengan semena-mena.
Pasal 26
- Pentjabutan hak (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan, ketjuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2 undang-undang.
- Apabila sesuatu benda harus dibinasakan untuk kepentingan umum, ataupun, baik untuk selama-lamanja maupun untuk beberapa lama, harus dirusakkan sampai tak terpakai lagi, oleh kekuasaan umum, maka hal itu dilakukan dengan mengganti kerugian dan menurut aturan2 undang-undang, ketjuali djika ditentukan jang sebaliknja oleh aturan2 itu.
Pasal 27
- Setiap warga-negara, dengan menurut sjarat2 kesanggupan, berhak atas pekerdjaan jang ada. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerdjaan dan berhak pula atas sjarat2 perburuhan jang adil.
- Setiap orang jang melakukan pekerdjaan dalam hal2 jang sama, berhak atas pengupahan adil jang mendjamin kehidupannja bersama dengan keluarganja, sepadan dengan martabat manusia.
Pasal 28
Setiap orang berhak mendirikan serikat-sekerdja dan masuk kedalamnja untuk memperlindungi kepentingannja.
Pasal 29
- Mengadjar adalah bebas, dengan tidak mengurangi pengawasan penguasa jang dilakukan terhadap itu menurut peraturan2 undang-undang.
- Memilih pengadjaran jang akan diikuti, adalah bebas.
Pasal 30
Kebebasan melakukan pekerdjaan sosial dan amal, mendirikan organisasi2 untuk itu, dan djuga untuk pengadjaran partikulir, dan mentjari dan mempunjai harta untuk maksud2 itu, diakui.
Pasal 31
Setiap orang jang ada didaerah Negara harus patuh kepada Undang-undang, termasuk aturan2 hukum jang tak tertulis, dan kepada penguasa2 jang sah dan jang bertindak sah.
Pasal 32
- Peraturan2 undang-undang tentang melakukan hak2 dan kebebasan2 jang diterangkan dalam bagian ini, djika perlu, akan menetapkan batas2 hak2 dan kebebasan2 itu, akan tetapi hanjalah semata-mata untuk mendjamin pengakuan dan pernghormatan jang tak boleh tiada terhadap hak2 serta kebebasan2 orang lain, dan untuk memenuhi sjarat2 jang adil untuk ketenteraman kesusilaan dan kesedjahteraan umum dalam suatu persekutuan jang demokrasi.
- Djika perlu, undang-undang federal menentukan pedoman dalam hal itu bagi undang-undang daerah2-bagian.
Pasal 33
Tiada suatu ketentuanpun dalam bagian ini boleh ditafsirkan dengan pengertian, sehingga sesuatu penguasa, golongan atau orang dapat memetik hak dari padanja untuk mengusahakan sesuatu apa atau melakukan perbuatan berupa apapun jang bermaksud menghapuskan sesuatu hak atau kebebasan jang diterangkan dalamnja.
Sekian penjelasan mengenai Pengaturan HAM dalam konstitusi RIS 1949 dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id