Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau bisa disebut juga sebagai International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) merupakan suatu perjanjian multilateral yang disahkan oleh Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Perjanjian tersebut mulai diberlakukannya pada tanggal 23 Maret 1976. Ada 169 negara anggota serta 6 penandatangan lain yang belum meratifikasi pada bulan Februari 2017. Hal tersebut diatur oleh beberapa Pasal sebagai berikut ini:
PASAL 49 Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
- Kovenan ini mulai berlaku tiga bulan setelah tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau aksesi yang ketiga puluh lima pada Sekjen PBB.
- Untuk setiap Negara yang meratifikasi atau melakukan aksesi pada Kovenan ini setelah disimpannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesi yang ketiga puluh lima, Kovenan ini akan berlaku tiga bulan sejak tanggal disimpannya instrumen ratifikasi atau instrumen aksesinya.
PASAL 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
“Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menghormati dan menjamin hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini bagi orang yang berada di wilayahnya dan tunduk pada yurisdiksinya, tanpa pembedaan apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan ataupun sosial, kepemilikan, keturunan atau status lainnya”.
PASAL 2 ayat (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Setiap Negara Pihak berjanji :
(a) Untuk menjamin bahwa setiap orang yang hak-hak atau kebebasan-kebebasannya yang diakui Kovenan ini dilanggar, maka harus memperoleh ganti rugi yang efektif meskipun pelanggaran tersebut telah dilakukan oleh orang-orang yang bertindak dalam kapasitas kedinasan.
(b) Untuk menjamin bahwa setiap orang yang menuntut ganti rugi tersebut harus mendapatkan suatu penetapan atas haknya tersebut dari badan peradilan, administratif atau legislatif atau badan yang berwenang lainnya yang diatur oleh sistem hukum negara yang bersangkutan, serta berhak untuk mengembangkan kemungkinan-kemungkinan ganti rugi secara hukum.
(c) Untuk menjamin bahwa badan yang berwenang itu akan memberlakukan ganti rugi tersebut apabila dikabulkan.
Sekian penjelasan mengenai Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
id.wikipedia.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi