Konsep Dasar Hak Asasi Manusia

Konsep Dasar Hak Asasi Manusia terdapat pada beberapa Pasal yaitu sebagai berikut ini:
Pasal 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
- menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman
- terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian;
- mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;
- mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
- Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum.
Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Sekian penjelasan mengenai Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dan semoga bermanfaat. Jika ingin membaca artikel yang lainnya silahkan klik disini.
Referensi:
jurnalhukum.com
suduthukum.com
bantuanhukum-sbm.com
media.neliti.com
gramedia.com
onesearch.id
slideshare.net
encyclopedia.com
books.google.co.id
osf.io
paralegal.id
peraturan.bpk.go.id
jdih.kemenkeu.go.id
dpr.go.id
komnasham.go.id
id.wikisource.org
follow DPC PERADI Tasikmalaya :
https://www.instagram.com/peraditsm/?hl=id






Informasi